Senin, 26 Desember 2011

Makalah Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pada akhir tahun 2006 dan sampai pertengahan tahun 2007, sebagian besar satuan pendidikan sibuk dengan pekerjaan besar, yaitu menyusun kurikulumnya sendiri yang sering disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dengan semangat otonomi dan desentralisasi, KTSP memberi keleluasaan sekolah untuk mengembangkan kurikulum sendiri. KTSP sebenarnya positif, sebab sekolah diberi otonomi untuk berdiskusi terkait dengan standar Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Hanya saja, sebagian besar guru belum terbiasa untuk mengembangkan model-model kurikulum. Selama ini mereka diperintah untuk melaksanakan kewajiban yang sudah baku, yakni kurikulum yang dibuat dari "pusat". Penerapan KTSP tersebut berimplikasi pada bertambahnya beban bagi guru. Penerapan KTSP mengandaikan guru bisa membuat kurikulum untuk tiap mata pelajaran, padahal, selama ini guru sudah terbiasa mengikuti kurikulum yang ditetapkan pemerintah.
Pemberdayaan guru dalam KTSP ini akan lebih baik, karena guru harus memikirkan perencanaan penyampaian materinya. Penerapan KTSP memberikan peluang bagi setiap sekolah untuk menyusun kurikulumnya sendiri, dan untuk itu tiap guru yang akan mengajar di kelas dituntut memiliki kemampuan menyusun kurikulum yang tepat bagi peserta didiknya.
Banyak hasil yang diperoleh dari kegiatan penyusunan KTSP tersebut, tidak saja berupa silabus dan rencana pembelajaran serta keterampilan menerapkannya, tetapi juga memberi pengalaman baru bagi guru tentang bagaimana berpikir tentang masa depan pendidikan bagi peserta didiknya. Bekal pengetahuan dan keterampilan tersebut akan digunakan guru dalam mengimplementasikan KTSP. Dari sekian macam kegiatan yang dilakukan, guru masih meragukan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan KTSP antara lain tentang waktu yang diperlukan peserta didik untuk "tuntas" pada kompetensi dasar tertentu. Hal itu disebabkan adanya kebiasaan guru yang biasanya selesai diterangkan selama 15 menit, tetapi dengan sistem pembelajaran pada KTSP, guru seolah menjadi repot dan misalnya butuh waktu lama. Ini berarti bahwa guru masih merasa bahwa cara-cara yang dilakukan dalam mengajar selama ini diangggap sudah baik dan guru sudah "hafal" dengan cara-cara tersebut. Apalagi dengan bertambahnya tugas guru dalam melakukan penilaian terhadap peserta didiknya, karena peserta didik harus dinilai tidak hanya aspek kognitifnya tetapi juga aspek afektif dan psikomotornya Padahal, dengan cara-cara seperti yang dilakukannya bertahun-tahun, hasil atau mutu pendidikan kita sekarang dianggap masih rendah dan peserta didik kita masih belum dapat bersaing dengan negara lain.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang perlu adanya proses untuk menjadi maju, salah satu proses tersebut adalah dengan mencerdaskan anak bangsa. Dengan pendidikan yang bermutu atau berkualitas benarlah yang dapat meningkatkan kecerdasan anak bangsa. Dari zaman ke zaman system kurikulum pendidikan yang ada Indonesia selalu ada perubahan demi mencerdaskan anak bangsa. Salah satu system kurikulum yang baru saat ini adalah sistem KTSP (Kurikulum Tingkat satuan pendidikan). Namun kurikulum ini belum dilaksanakan, karena adanya masalah-masalah yang terjadi. Disini kami akan membahas masalah-masalah tersebut.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah yang dimaksud dengan kurikulum KTSP?
2. Landasan Hukum Pendidikan KTSP?
3. Apakah penerapan kurikulum KTSP telah terlaksana di sekolah-sekolah?

C. BATASAN MASALAH
Pada makalah ini kami cuma akan membahas pelaksanaan kurikulum KTSP disekolah.

BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN KURIKULUM DAN KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi(SI), proses, kompetensi lulusan(SKL), tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005. Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian.
Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP.
Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
- Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Belajar untuk memahami dan menghayati,
- Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
- Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
- Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

B. LANDASAN DAN TUJUAN PENYUSUNAN KTSP
1. Landasan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.

- Standar Isi (SI)
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
2. Tujuan Penyusunan
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.

C. PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
- Beragam dan terpadu
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

D. KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN KTSP
KTSP yang juga merupakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) memiliki berbagai keunggulan dan kelemahan. Keunggulan konsep ini, meski bukan format satu-satunya untuk mengantisipasi permasalahan pendidikan, namun secara umum, KTSP bisa 'diandalkan' menjadi patokan menghadapi tantangan masa depan dengan pembekalan keterampilan pada peserta didik. Keunggulan lain, KTSP memiliki kemampuan beradaptasi dengan daerah ,setempat, karena keterampilan yang diajarkan berdasarkan pada lingkungan dan kemampuan peserta didik. Di samping itu juga adanya penghargaan bagi pribadi peserta didik. Peserta didik yang mampu menyerap materi dengan cepat akan diberi tambahan materi sebagai pengayaan, dan peserta didik yang kurang akan ditangani oleh guru dengan penuh kesabaran dengan mengulang materinya atau memberi remedial. Peserta didik juga diajak bicara, diskusi, wawancara dan membahas masalah-masalah yang kontekstual, yang dalam kenyataannya memang diperlukan sehingga peserta didik menjadi lebih mengerti dan menjiwai permasalahannya karena sesuai dengan keadaan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Peserta. didik tidak hanya dituntut untuk menghafal namun yang lebih penting sudah adalah belajar proses sehingga men dorong peserta didik untuk meneliti dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, kesulitan yang mungkin saja timbul dari pelaksanaan KTSP ini adalah diperlukannya waktu yang cukup oleh pendidik dalam membina perkembangan peserta didiknya, terutama peserta didik yang berkemampuan di bawah rata-rata. Kenyataan membuktikan, kondisi sosial dan ekonomi yang menghimpit kesejahteraan hidup para guru, menyebabkan mereka kurang berkonsentrasi dalam proses pembelajaran. Belum lagi mengingat kualitas guru yang kurang merata di setiap daerah. Ini artinya, KTSP menghadapi kendala daya kreativitas dan beragamnya kapasitas guru untuk membuat. kurikulum sendiri.
Kendala lain, KTSP menuntut kemampuan guru dalam menjalankan pembelajaran berbasis kompetensi dengan merencanakan sendiri bagaimana strategi yang tepat diterapkan sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah setempat. Di samping masalah fasilitas pendidikan di sekolah yang masih sangat minim. Padahal konsep ini lebih menitikberatkan pada praktek di lapangan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dibanding teori semata. Kendala lain yang dialami guru adalah ketidakpahaman mengenai apa dan bagaimana melakukan evaluasi dengan portofolio. Karena ketidakpahaman ini mereka kembali kepada pola assessment lama dengan tes-tes dan ulangan-ulangan yang cognitive-based semata. Tidak adanya model sekolah yang bisa dijadikan sebagai rujukan membuat para guru tidak mampu melakukan perubahan, apalagi lompatan, dalam proses peningkatan kegiatan belajar mengararnya.
Berkenaan dengan tidak adanya target materi dalam KTSP, di satu pihak KTSP menekankan kompetensi peserta didik yang berarti proses belajar harus diperhatikan oleh guru, di pihak lain materi meskipun tidak diprioritaskan tetapi akhirnya harus diselesaikan juga. Dengan demikian guru harus berpacu dengan waktu, sementara proses belajar tidak dapat dipastikan keberhasilannya. Hal ini berdampak pada rendahnya hasil belajar peserta didik yang dibinanya, yang berujung pada penolakan kebijakan pemerintah tentang Ujian Nasional (UN) sebagai dasar penentuan kelulusan peserta didiknya.

E. PENERAPAN KTSP DI SEKOLAH-SEKOLAH
KTSP sulit dilaksanakan, sebagai contoh di daerah Bandung, Jawa Barat .Kepala sekolah SMAN 12 Bandung menyatakan sekolahnya mengalami keterbatasan guru di sekolah dalam menerjemahkan KTSP menjadi salah satu alasan penundaan penerapan di SMAN 12 Bandung. Tidak semua guru mampu membuat kurikulum, butuh keahlian khusus," kata Hartono.
Sekjen Forum Aspirasi Guru Independen (FAGI) Iwan Hermawan di sela-sela diskusi mengenai KTSP yang berlangsung di SMAN 12 Bandung, belum lama ini mengemukakan, deklarasi penggunaan kurikulum tingkat satuan pendidikan tahun ajaran 2006/2007 yang dilakukan Disdik Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu, pada kenyataannya di lapangan belum ada satu sekolah pun yang benar-benar mengimplementasikan KTSP sesuai standar isi yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
“SMAN 12 Bandung salah satu sekolah yang berani secara terang-terangan menolak instruksi tersebut. (ujar Iwan)”.
Dikda Gelar Workshop. Untuk menyiapkan para guru SD/ MI sekota Blitar dalam menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada tahun ajaran baru 2007 mendatang Dinas Pendidikan Kota Blitar menyelenggarakan Sosialisasi dan workshop KTSP di SD Negeri Sananwetan 3 Kota Blitar, 3-4 januari 2007.
Dalam sosialisasi selama dua hari ini para guru menerima materi secara umum serta detil per materi pelajaran. Diharapkan para guru di masing masing mata pelajaran akan memahami apa yang perlu dikerjakan. Baik dalam hal struktur maupun konstruksi kurikulum. Namun untuk penerapannya KTSP belum terlaksana.
Solusi dari permasalahan yang dihadapi di dalam menerapkan KTSP

1. Membuat sejumlah pelatihan dan aktivitas lainnya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam membuat kurikulum sesuai dengan standar isi yang ada.(Hartono)
2. Menerapkan KTSP secara bertahap.
3. Mengadakan Workshop KTSP seperti yang di lakukan di Blitar.

F. SEBAB-SEBAB KTSP SULIT DI TERAPKAN DI INDONESIA
1. Pemerintah / Dinas Pendidikan
a. KTSP, Kurikulum yang Tidak Sistematis (AJE Toenlioe)
Ketidaklogisan KTSP terjadi karena sekolah diberi kebebasan untuk mengelaborasi kurikulum inti yang dibuat pemerintah, tetapi evaluasi nasional oleh pemerintah melalui ujian nasional (UN) justru paling menentukan kelulusan siswa.
b. KTSP Tidak fungsional
Kurikulum ini menjadi tidak logis karena tidak proporsionalnya pembagian tugas pengembangan antara pemerintah dan sekolah. Seharusnya pemerintah hanya menetapkan kerangka umum dari tujuan atau kompetensi, isi, strategi, dan evaluasi, sedangkan pengembangannya secara rinci menjadi siap pakai diserahkan sepenuhnya kepada sekolah.
2. Kepsek yang kurang Mengerti KTSP
Kepsek masih membuat pola-pola penyeragaman, dalam sistem pembelajaran maupun evaluasi hasil pembelajaran, dinilai tidak memahami tujuan dan tuntutan kurikulum tingkat satuan pengajaran (KTSP) yang baru diberlakukan pemerintah.
3. Guru yang bermutu berjumlah sedikit
a. Bahasan tentang kurikulum bagi guru terbatas.
b. Agen penyedia tenaga kependidikan kurang memberikan materi kependidikan yang memadai.
c. Penataran tentang kurikulum ini yang dilakukan terbatas
d. Pengawasan yang dilakukan terbatas terhadap tindak lanjut yang dilakukan
e. Guru
f. Buku-buku yang diberikan kepada murid kebanyakan tidak menunjang keberhasilan kurikulum ini?
g. Guru yang menguasai atau siap dan bisa berkompetisi dalam kurikulum ini cuma sedikit
h. Kebanyakan guru-guru hanya merubah nama, format, atau silabi.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Proses penerapan KTSP belum terlaksanakan dan memang sulit untuk penerapanya, salah satu contohnya di daerah Bandung, Jawa Barat SMAN 12 Bandung, karena keterbatasan guru di sekolah dalam menerjemahkan KTSP menjadi salah satu alasan penundaan penerapan di SMAN 12 Bandung. Tidak semua guru mampu membuat kurikulum, butuh keahlian khusus,(kata Hartono). Dan sebab –sebab yang lain adalah :
1. Pemerintah / Dinas Pendidikan
2. Guru yang bermutu berjumlah sedikit
3. Guru yang bermutu berjumlah sedikit
Landasan Hukum KTSP termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).

B. Saran
1. Teruslah tingkatkan kedisiplinan anda untuk membangun system pendidikan di Indonesia terus maju.
2. Jika dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahanya, kami mengharapkan saran dan kritiknya.

DAFTAR PUSTAKA

PPPG Teknologi Bandung, Pengantar KTSP, http://www.sma1 sltg.sch.id/modules.php?name=Content&pa=showpage&pid=14, 05 Februari 2007

Pikiran Rakyat, Kepsek Belum Paham KTSP,http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/012007/08/0701.htm, 08 Januari 2007

Media Indonesia, Dibawah Sandra kurikulum , http://urip. Wordpress .com /2006/10/04/ di-bawah-sandera-kurikulum /, Rabu 04 Oktober 2006

PPPG Teknologi Bandung , KTSP , http://www.tedcbandung.com/webtedc /index.php?page=50&idb=45, 09 Januari 2007

Pikiran Rakyat, KTSP tak siap pakai semester ini, http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/112006/04/0701.htm, Sabtu, 04 Nopember 2006

Kompas, KTSP, Kurikulum yang Tidak Sistematis http://www.kompas.com/kompas-cetak/0611/13/humaniora/3094950.htm, Senin 13 Nopember 2006

http://www.blitar.go.id/berita/index.php?offset=60

Media Indonesia , Gonjang ganjing Kurikulum, http://urip.wordpress.com /2006/09/22/gonjang-ganjing-kurikulum/, 22 September 2006

0 komentar:

Posting Komentar